PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Detail Dokumen

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT SKPD


Nomor Dokumen

500348533

Tanggal Publish

09 September 2024

Jenis Informasi

Pengaduan dan Pelanggaran

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Inspektorat


Kandungan Informasi

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan / mengadukan tindakan pejabat publik lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolak ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Berikut kanal yang digunakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menampung pengaduan dari masyarakat : 1. Melalui Layanan LAPOR 2. Melalui Inspektorat Kota Palangka Raya

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase