TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT SKPD
Nomor Dokumen
500348533
Tanggal Publish
09 September 2024
Jenis Informasi
Pengaduan dan Pelanggaran
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Inspektorat
Kandungan Informasi
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan / mengadukan tindakan pejabat publik lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolak ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Berikut kanal yang digunakan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menampung pengaduan dari masyarakat : 1. Melalui Layanan LAPOR 2. Melalui Inspektorat Kota Palangka Raya